Kampar - Kepolisian Sektor Tapung Hulu berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Kamis (8/9).
Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Raya Sukaramai-Kasikan Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Mereka tertangkap tangan dan langsung diamankan.
“Pelaku adalah BMS (37) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, dan MA ( 38) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten kampar. Keduanya itu telah tertangkap tangan, ” kata Era Maifo dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiasatu.co.id, Sabtu (10/9).
Era mengugkapkan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.
Mulanya, ia bersama jajarannya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada kendaraan yang sering melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Desa Sumbersari tersebut.
Berangkat dari informasi itu, kata Era, pihaknya lalu melakukan penyelidikan di lokasi setempat.
Penyelidikan di seputaran SPBU Desa Sumbersari terus dilakukan hingga melihat satu unit mobil Colt Disel yang dicurigai keluar masuk areal SPBU Desa Sumbersari.
“Saat itu Tim mengamati dan mencurigai mobil Colt disel Ps 100 Warna kuning tanpa Nopol yang telah berulang kali keluar masuk dari SPBU dan telah terpantau oleh Tim. Setelah mobil tersebut keluar dari pengisian terakhir dari SPBU, Tim langsung melakukan pembuntutan. Lalu di jalan Raya Suram – Sumbersari melihat mobil mobil Colt Disel melintas dari areal SPBU Sumbersari sehingga mobil tersebut di setop dan diamankan, ” papar Kapolsek.
“Kemudian, dilakukan pemeriksaan pada bak belakang mobil yang ternyata berisikan jeregen-jeregen minyak solar diduga mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan di dalam bak belakang mobil tersebut sebanyak 17 jeregen Minyak Solar + - 500 Liter, ” tambahnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kepada petugas, para pelaku mengaku melakukan penyalahgunaan terhadap BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dengan mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh, setelah itu mobil keluar SPBU.
Pelaku juga menggunakan pompa sedot minyak dan menggunakan selang, setelah minyak naik dan memasukkan minyak tersebut kedalam jeregen - jeregen. Kemudian kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil secara berulang kali.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ” kata Kapolsek memungkasi.*